Polda Gorontalo Ungkap 96 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 141 Tersangka Diamankan

GORONTALO AMANAH INDONESIA, GORONTALO -- Polda Gorontalo mengungkap 96 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 141 tersangka diamankan beserta ratusan gram sabu dan ribuan botol minuman keras, sementara polisi terus memburu jaringan peredaran lintas provinsi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengungkap 96 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 141 tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan minuman beralkohol.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengatakan seluruh pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A, yang berarti laporan dibuat oleh anggota kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, bukan berasal dari laporan masyarakat.

"Seluruh laporan polisi dibuat sendiri oleh anggota Polri berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ujarnya di Gorontalo, Rabu.

141 Tersangka Diamankan

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 135 orang merupakan laki-laki, lima perempuan, dan satu orang masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolda menjelaskan, tersangka anak tersebut bekerja sebagai operator di salah satu kawasan pertambangan. Saat diamankan, hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Botol Miras

Dalam operasi selama enam bulan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, meliputi:

  • 685,6 gram sabu-sabu
  • 1,4 gram ganja
  • 95 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus
  • 2.054 botol minuman beralkohol berbagai merek

Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi pengungkapan di wilayah Gorontalo.

Wiraswasta Dominasi Tersangka

Berdasarkan latar belakang pekerjaan, para tersangka didominasi oleh kalangan wiraswasta sebanyak 52 orang.

Selain itu, terdapat lima aparatur sipil negara (ASN), tiga pekerja tambang, dua pensiunan, serta sejumlah tersangka lain yang berprofesi sebagai pelajar, nelayan, juru parkir, sopir, hingga operator.

Sementara itu, wilayah dengan jumlah kasus terbanyak berada di Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.

Polda Gorontalo Buru Jaringan Lintas Provinsi

Kapolda menyebut Provinsi Gorontalo saat ini masih menjadi daerah penerima kiriman narkoba yang kemudian diedarkan dalam paket-paket kecil.

Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan bandar besar yang diduga berada di luar daerah.

Polisi juga memastikan pengejaran akan dilakukan hingga lintas provinsi, meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara.

"Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekalipun jika peredarannya dikendalikan dari luar wilayah hingga menyentuh jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan," tegas Kapolda. (*)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polda Gorontalo Ungkap 96 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 141 Tersangka Diamankan
  • Polda Gorontalo Ungkap 96 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 141 Tersangka Diamankan
  • Polda Gorontalo Ungkap 96 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 141 Tersangka Diamankan
  • Polda Gorontalo Ungkap 96 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 141 Tersangka Diamankan
  • Polda Gorontalo Ungkap 96 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 141 Tersangka Diamankan
  • Polda Gorontalo Ungkap 96 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 141 Tersangka Diamankan
Ad
Ad
Tutup Iklan
"