Sosial Media
0
News
    Home Polda Gorontalo Sirene Strobo

    Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Sirene dan Strobo untuk Kendaraan Pribadi

    1 min read

    Polri membekukan sementara penggunaan sirene pengawalan karena meresahkan masyarakat. Aturan strobo dan sirene diatur UU LLAJ. (Foto: Ilustrasi/SHUTTERSTOCK)

    AMANAH INDONESIA, GORONTALO --  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo menegaskan aturan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan. 

    Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan bahwa penggunaan alat tersebut pada kendaraan pribadi atau instansi yang tidak termasuk kategori prioritas merupakan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

    "Jika melanggar ketentuan Undang-undang Lalu Lintas, dapat kami tindak tegas menggunakan tilang," tegas Lukman, Kamis.

    Kendaraan prioritas di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, khususnya Pasal 134. Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu strobo meliputi: mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan kepolisian atau dinas terkait menuju tempat kejadian, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas.

    Lukman menegaskan bahwa kebijakan larangan penggunaan sirene dan strobo bersifat selektif dan prioritas. Alat tambahan ini hanya boleh digunakan jika efektif dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

    "Kepada masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kami jika melihat atau menemukan adanya kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan lampu strobo, sehingga dapat kami tindaklanjuti," tambahnya.

    Ia menekankan, kepatuhan dan ketaatan lalu lintas merupakan faktor utama untuk mencegah kecelakaan dan menciptakan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.

    Sports
    Additional JS